Musi Rawas-Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas sementara periode 2024-2029, Firdaus Cik Olah, SE, resmi dilantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas definitif periode 2024-2029. Bersamaan dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Musi Rawas sementara, Azandri, S.IP, juga dilantik menjadi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Musi Rawas 2024-2029 definitip, Selasa 15 Oktober 2024 digelar di gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas,.
Acara yang diawali dengan pembacaan
daftar hadir anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas oleh Sekretaris DPRD Kabupaten
Musi Rawas, Elbaroma, SE. M.Si menyampaikan jika pada acara rapat paripurna
dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah serta janji Pimpinan Definitif
Ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, yang hadir sebanyak 34
orang anggota DPRD Musi Rawas dari 40 orang Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya
acara dilanjutkan dengan kata sambutan dari Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas
sementara Firdaus Cik Ola, SE., menyampaikan pada kesempatan yang berbahagia
ini kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada semua tamu undangan
yang telah dapat menghadiri acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas
ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014, tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 377 ayat 5
bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah dan janji yang teksnya dimaksud pada pasal 369 yang di pandu oleh Ketua
Pengadilan Negeri.
Dirinya juga
menambahkan tugas-tugas yang telah diamanahkan telah kami laksanakan, dengan
sebaik-baiknya dengan tidak mengabaikan dan mengurangi hak serta keinginan para
anggota dewan yang tentunya dalam setiap pelaksanaannya melalui pembahasan guna
menyatukan dan mengakomodir semua pendapat, saran para anggota dewan sampai
terlaksananya pengambilan sumpah ketua dan wakil ketua I DPRD Kabupaten Musi
Rawas, masa jabatan 2024-2029.
Tentunya kita ketahui bersama bahwa
penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas tidak memakan
waktu yang cukup panjang sejak anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, diambil
sumpah/janji pada tanggal 30 September 2024.
“Kami selaku
pimpinan berdasarkan UU RI No 17 Tahun 2014, telah memfasilitasi tugas-tugas
dewan dan akhirnya pada tanggal 4 Oktober 2024, pada rapat internal DPRD
Kabupaten Musi Rawas, telah diumumkan dan ditetapkan pimpinan definitif untuk
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, masa jabatan 2024-2029,”
jelasnya.
Proses penetapan dan pengambilan
sumpah serta janji Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Musi Rawas, masa
jabatan 2024-2029. Telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No 17
Tahun 2014. tentang susunan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta keputusan
Gubernur Sumatera Selatan.
Nomor
749/KPTS/I/2024 , tanggal 11 Oktober 2024 tentang peresmian pengangkatan
pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, untuk
menindak lanjuti keputusan Gubernur Sumatera Selatan, dimaksud sesuai dengan
keputusan UU No 17 tahun 2014, pasal 377 ayat 5 bahwa pimpinan DPRD
Kabupaten/Kota.
Posting Komentar