Lubuklinggau - Oknum ASN berinisial YA yang diketahui merupakan seorang ASN dan dengan jabatan penting di Pemkot Lubuklinggau diduga ikut serta dan terang-terangan dalam kegiatan Hari ulang tahun Kesatuan perempuan di salah satu partai politik.
Dilansir dari salah satu media, berjudul Ketua Pengurus Yulita Angraeni Rayakan HUT Ke 23 Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kegiatan Bhakti Sosial, Pada beberapa waktu yang lalu, Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) yang merupakan organisasi sayap Partai Golkar merayakan ulang tahun ke-23 tahun.
Disitulah diduga oknum ASN yang diketahui merupakan Ketua Ikatan Isteri Partai Golkar (IIPG) kota Lubuklinggau, Berinisial YA menggelar bakti sosial di Sejumlah tempat, Acara tersebutpun dihadiri juga oleh para pengurus perempuan partai Golkar Lubuklinggau lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi pemuda anti korupsi (APAK) bersuara, Doni Ariansyah Koordinator APAK berpendapat jika hal yang telah dilakukan oleh oknum ASN tersebut masuk kedalam ranah larangan ASN turut andil dan ikut serta dalam kepengurusan partai ataupun ranting sayap partai.
Doni menambahkan, jika larangan ASN turut serta dalam kegiatan partai berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
"Sudah jelas itu melanggar, Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan, pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik" Ungkap Koordinator APAK.
Lebih lanjut Doni Ariansyah menyebabkan, seorang ASN harusnya melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik.
"Dimana seorang ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, bukanya malah terlibat dalam kegiatan partai atau ranting sayap partai sekalipun"Tegas Doni.
Doni mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial YA tersebut lantaran terlibat secara langsung dalam kegiatan ranting sayap partai politik, dimana oknum ASN dapat dikenakan sangsi dengan diberhentikan secara tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.
"Menjelang Pemilihan kepala daerah 2024, Keberlakuan SKB Netralitas ASN dalam pemilu 2024 wajib di tegakkan, pada prinsipnya ASN itu harus netral dan profesional Tampa embel-embel partai ataupun ranting sayap partai terlepas dari Suami atau Keluargany menjadi pengurus partai"Jelas Doni.
Aliansi APAK Meminta, agar oknum ASN berinisial YA dapat dikenakan Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka.
"Saya meminta dengan tegas, Pemkot Lubuklinggau agar dapat memberikan sanksi moral tersebut kepada Oknum ASN AY, Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004"Pungkasnya. (Rls)
Posting Komentar