Unit Pidsus Polres Musi Rawas dan Petugas Metrologi Cek Dispenser dan Nosel BBM di SPBU Tugumulyo



Musi Rawas - Guna menjamin situasi Kamtibmas menjelang mudik Lebaran 1445 Hijriah khususnya dalam hal distribusi BBM di wilayah hukum Polres Musi Rawas, unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Musi Rawas bersama petugas pengawas kemetrologian dinas perdagangan Kabupaten Musi Rawas melaksanakan pemeriksaan Dispenser dan Nosel pengisian BBM di SPBU di wilayah hukum Polres Musi Rawas, Rabu (3/4/2024).


Petugas metrologi didampingi personil Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Mura Rawas melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat bejana ukur kapasitas 20 liter di SPBU yang ada di Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi Sik melalui Kanit Pidsus Polres Musi Rawas IPDA Niko Rosbarinto mengatakan pengawasan dan pengecekan ke sejumlah SPBU ini sebagai upaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Hal tersebut juga untuk memastikan ketersediaan dan mengantisipasi kecurangan dari pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah kabupaten Musi Rawas aman dan sesuai aturan penjualan, menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Pemeriksaan takaran di SPBU 24.316.91 didapatkan hasil jika di Stasiun/Pulau Nomor 1, mesin Pertalit dilakukan pengujian sebanyak 1 kali menggunakan bejana ukuran 20 liter dengan hasil, Nozzele 5 (M - S1) +5 ml,. “ dinyatakan masih di ambang batas yang diizinkan,” jelas Kanit.


Begitupun dengan Stasiun/Pulau Nomor 2, mesin Solar dilakukan pengujian sebanyak 1 kali menggunakan bejana ukuran 20 liter dengan hasil, Nozzele 10 (M - S1) - 30. “Stasiun nomor 2 juga masih diambang batas kesalahan yang diizinkan,” ucapnya.


Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan di SPBU 24.316.91 tersebut, di simpulkan tidak ditemukan adanya kurang takar terhadap mesin dispenser SPBU tersebut, atau melebihu dari takaran normalnya.


“Hasil pemerintah yang dilakukan oleh dinas terkait, keseluruhan takaran mesin dispenser SPBU beroperasi maksimal dan masih dalam ambang batas yang di izinkan, atau ambang batas normal -100 ml atau 0,5 persen,” Pungkas Kanit Pidsus.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama