DPRD Lubuklinggau Sahkan 18 Propemperda Tahun 2024



Lubuklinggau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau, menetapkan 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuk Linggau Tahun 2024, melalui Rapat Paripurna, belum lama ini.

Pengesakan Propemperda Kota Sebiduk Semare (jurgan Kota Lubuk Linggau/Red) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini ditandai dengan penandatangan berita acara (BA) oleh Pimpinan Rapat, H.Rodi Wijaya yang sekaligus sebagai Katua DPRD Kota Lubuk Linggau dan Pj.Wali Kota Lubuk Linggau, H.Trisko Defriyansa disaksikan Unsur Pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, Sekwan.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Imam Senin kepada media menjelaskan, saat rapat paripurna tersebut hadir dari Pemkot Lubuk Linggau antara lain Asisten I, Kahlan Bahar.

Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, H.Rodi Wijaya menjelaskan, 18 Propemperda Kota Lubuk Linggau Tahun 2024 yang disahkan atau ditetapkan tersebut meliputi 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD dan sembilan Raperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau.

9 (Sembilan) Raperda usulan Pemkot Lubuk Linggau yakni

1. Raperda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
2. Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan.
3. Raperda tentang Pengolahan Pembangunan dan Penataan Sarana Perdagangan.
4. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau.
5. Raperda tentang Rancangan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
6. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2025-2045.
7. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023.
8. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Sedangkan Raperda usulan DPRD Kota Lubuk Linggau yakni antara lain

1. Raperda tentang Pengolahan Tenaga Kesehatan.
2. Raperda tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.
3. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap.
4. Raperda tentang Anti Perundungan di Sekolah.
5. Raperda tentang Pengelolaan Persampahan.
6. Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil Menengah.
7. Raperda tentang Kemajuan Daerah.
8. Raperda tentang Penyelenggaran Kearsipan dan Keolahragaan.

Hadir pada acara tersebut Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406/Lubuk Linggau, Letkol Kunto Adi Setiawan, Kepala OPD dan undangan lainnya. (ADV)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama