Lubuklinggau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau, menetapkan 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuk Linggau Tahun 2024, melalui Rapat Paripurna, belum lama ini.
Pengesakan Propemperda Kota Sebiduk Semare (jurgan Kota Lubuk Linggau/Red) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini ditandai dengan penandatangan berita acara (BA) oleh Pimpinan Rapat, H.Rodi Wijaya yang sekaligus sebagai Katua DPRD Kota Lubuk Linggau dan Pj.Wali Kota Lubuk Linggau, H.Trisko Defriyansa disaksikan Unsur Pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, Sekwan.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Imam Senin kepada media menjelaskan, saat rapat paripurna tersebut hadir dari Pemkot Lubuk Linggau antara lain Asisten I, Kahlan Bahar.
Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, H.Rodi Wijaya menjelaskan, 18 Propemperda Kota Lubuk Linggau Tahun 2024 yang disahkan atau ditetapkan tersebut meliputi 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD dan sembilan Raperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau.
9 (Sembilan) Raperda usulan Pemkot Lubuk Linggau yakni
Sedangkan Raperda usulan DPRD Kota Lubuk Linggau yakni antara lain
Hadir pada acara tersebut Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406/Lubuk Linggau, Letkol Kunto Adi Setiawan, Kepala OPD dan undangan lainnya. (ADV)
Posting Komentar