Nusantaratvnews | Lubuklinggau || KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Lubuk Linggau menepis adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan pada BUMD PT.Linggau Bisa, Kamis (21/12/2023).
Mengenai perkara BUMD PT.Linggau Bisa, disampaikan Kejari Lubuk Linggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto dihadapan pendemo Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), menegaskan yang menyelidiki perkara itu bukan dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, melainkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Yang, menangani perkara BUMD PT.Linggau Bisa itu Kejati Sumsel”. Ujar Kejari Lubuk Linggau, dan proses pemeriksaan dilakukan penyidik Kejati Sumsel bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau hanya memfasilitasi sarana dan prasarana agar mempermudahkan proses pemanggilan pihak terkait.”Jadi, mengenai status perkara lebih jelasnya tanya langsung ke penyidik Kejati Sumsel,” saran Kepala Kejaksaan, Riyadi Bayu Kristianto kepada pendemo.
Dari penelusuran mercure.id atas informasi data dikumpulkan terkait penanganan perkara dugaan korupsi BUMD PT.Linggau Bisa, sebagaimana dikemukakan Kejari Lubuk Linggau dihadapan pendemo yang menyebutkan penyelidikan perkara dilakukan pihak Kejati Sumsel tidak seusai fakta berbanding terbalik. Sebagaimana diketahui, penyidik Jaksa yang menangani kasus BUMD PT.Linggau Bisa ternyata dari Kejaksaan Negeri Lubuk dan bukan Kejati Sumsel.
Diketahui, sebelumnya pada hari Kamis (23 Juni 2022) pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah melakukan pemeriksaan terhadap Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Rahman Sani, untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan pada BUMD PT.Linggau Bisa atas penyertaan modal dari Pemkot Lubuk Linggau tahun 2019, sebesar Rp.5,8 miliar.
Selain Eks Sekda Lubuk Linggau, pihak yang turut diperiksa penyidik Kejaksaan saat itu Staf Keuangan PT.Linggau Bisa, yaitu Vidia Anzani. Sementara dalam pemanggilan itu Direktur Penunjang Bisnis Linggau Bisa, Suwardi Hasyim, tidak hadir.
“Pemeriksaan keduanya dilakukan Jaksa dari pukul 10.20 s.d 12.35 WIB”. Untuk dimintai keterangan dalam dugaan penyimpangan investasi modal dari Pemkot Lubuk Linggau.”Untuk pemanggilan itu dilakukan penyidik bedasakan Laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau,” hal ini diungkap langsung oleh Eks Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Willy Adhe Chaidir. (Rilis)
Posting Komentar