Nusantaratvnews.com - Dilansir dari halaman website berita MERCURE.ID, adanya temuan ribuan aset milik pemerintah kota Lubuklinggau yang tidak diketahui keberadaannya, hal tersebut menjadi sebuah atensi bagi Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar dapat mengungkap kejelasan keberadaan aset-aset tersebut.
Dalam pemberitaan MERCURE.ID disebutkan :
MENYUSUL temuan BPK tentang sengkarut aset tetap milik Pemerintah Kota Lubuk Linggau, senilai Rp.64,5 miliar disinyalir hilang. Koordinator K MAKI Sumsel Boni Belitong, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan segera mengusut keberadaan aset tersebut.
Bila tidak 1.190 unit dari berbagai aset dimaksud, yang diperoleh melalui pembiayaan APBD Kota Lubuk Linggau bisa berpindah menjadi milik pribadi. Oleh sebab itu raibnya aset senilai Rp.64,5 miliar ini dapat diselidiki Kejaksaan dengan mengukangkap kebenaran aset tetap tersebut
“Bisa dikatakan, aset tersebut sebagaian dirampok Oknum tertentu menjadi milik pribadi,” demikian disampaikan, Boni Belitong kepada Mercure.id, Kamis (02/11/2023).
Selanjutnya, aset dimaksud juga menjadi temuan BPK dalam LHP menyebutkan bahwa penataan dan pengamanan aset tetap di Pemerintahan Kota Lubuk Linggau belum memadai, sehingga mengakibatkan resiko kehilangan aset senilai itu tidak diketahui keberadaanya.
“Temuan BPK hanyalah puncak gunung es dari berbagai masalah. Boni Belitong, terus terang yang tidak diungkap BPK tentu masih banyak ,” ujar Koordinator K MAKI Sumsel.
Sementara, atas permasalahan aset bedasarkan kelemahan dan ketidak patuhan tersebut. BPK Merekomendasikan kepada Penatausahaan yakni Kepala BPKAD Lubuk Linggau menelusuri aset yang tidak diketahui keberadaanya dan menetapkan perlakuaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Disisi lain, terkait permasalahan atas hilangnya aset milik Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam lansiran sebelumnya bahwa H. Trisko Defriyansah, selaku PJ Walikota Lubuk Linggau bersama Penatausahaan, Zulpikar,S.Sos., MM (Kepala BPKAD) sewaktu diwawancarai Mercure.id melalui selulernya tersambung tidak diangkat, selanjutnya dikirim pesan Whats App sampai saat ini juga tidak memberikan jawaban atas pertanyaan diajukan lebih memilih “Bungkam”. Alias, diam atas hilangnya aset senilai Rp.64,5 miliar.
Sumber : https://mercure.id/kejati-sumsel-diminta-usut-atas-raibnya-aset-pemkot-lubuk-linggau-senilai-rp-645-miliar/
Posting Komentar